Sabtu, 10 Oktober 2009

Kopi Gelondong Dilarang Bawa ke Luar Bener Meriah

TAKENGON - Para pedagang pengumpul kopi gabah asal Takengon, Kabupaten Aceh Tengah keberatan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bener Meriah yang melarang penjualan gabah kopi yang dihasilkan daerah itu ke luar daerah, meskipun gabah kopi itu diangkut ke Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.

Seorang pedagang kopi asal Aceh Tengah, Warzukna, Jumat (12/12) mengatakan, sebagian besar pedagang kopi asal Takengon yang membeli kopi di Bener Meriah keberatan dengan dikeluarkan Perbup daerah itu yang melarang membawa kopi gabah ke Takengon.

Sebagian besar pedagang kopi asal Aceh Tengah telah memiliki pengumpul (kolektor) di Bener Meriah. Kopi yang mereka bawa dari Bener Meriah kebanyakan dalam kondisi gabah dan akan diolah menjadi biji kopi di sejumlah mesin pengilingan di Aceh Tengah. “Kenapa kami harus membawa gabah dari Bener Meriah ke Takengon, karena kalau disana kami tidak punya lokasi untuk menjemur dan kondisi ini, sudah sekitar sepuluh tahun berlangsung,” kata Warzukna. Disebutkannya sejauh ini belum ada penahanan kopi gabah milik pedagang kopi Takengon yang keluar dari kabupaten Bener Meriah, namun pihak pemerintah Kabupaten Bener Meriah, telah mewanti-wanti akan menahan kopi gabah yang keluar dari Bener Meriah, meskipun gabah kopi itu diangkut ke Aceh Tengah. Kerugiannya, sebut Wazukna, jika tidak diperbolehkan kopi gabah dibawa ke Takengon, puluhan pedagang asal Takengon terancam akan kehilangan kolektor-kolektor pengumpul kopi dan para petani yang telah mereka bina sejak lama. “Kerugian lainnya sejumlah tenaga kerja di sini akan kehilangan pekerjaan karena tidak bisa dibawa kopi gabah dari Bener Meriah. Padahal sebagian besar kopi dibawa dari Bener Meriah dan kami tetap membayar retribusi,” ungkap pedagang kopi ini.

Menurutnya pedagang biji kopi Takengon, yang membeli barang dari Bener Meriah, sebagian besar dari mereka membeli kopi dalam kondisi gabah, jarang pedagang membeli dengan jenis biji kopi yang sudah digiling, karena pengolahannya akan dilakukan di Takengon, sebelum dipasarkan ke luar Aceh. “Dengan adanya aturan itu, kami pedagang disini was-was karena tidak bisa lagi membawa hasil kopi gabah yang kami beli dari Bener Meriah. Boleh juga, Pemkab Bener Meriah melarang, asal mereka mau mengganti rugi modal yang telah kami tanam terhadap petani di daerah itu,” pungkasnya. Sementara Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Bener Meriah, Drs Shabela AB mengatakan, untuk jenis kopi gelondongan dan gabah tidak diperbolehkan dibawa ke luar daerah,. Ini sesuai dengan peraturan Perbup yang telah dikeluarkan.

Sementara pos retribusi yang melarang ataupun menahan kopi jenis gabah keluar dari Bener Meriah, hanya sebatas menjalankan tugas dan menjalankan peraturan pemerintah, yang tertuang didalam Perbup. “Meskipun dibawa ke Takengon, kan sama saja dibawa keluar daerah.
Apalagi tugas kami hanya menjalankan peraturan yang ada,” ungkap Shabela.

Tidak ada komentar: