Welcome to my blog, enjoy reading.

Senin, 19 Oktober 2009

Constitution 1945 - Opening, Body and Trunk Rules

Undang-Undang Dasar 1945 Constitution 1945

Pembukaan Opening

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh That real freedom is the inalienable right of all nations and by
sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena therefore, colonialism in the world must be abolished, because
tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. not in accordance with humanitarian and peri-peri-justice.

Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada And the struggle of Indonesian independence movement has now reached the
saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat The happy moment Sentausa safely delivering people
Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang Indonesia fore the gate of the State of Indonesia's independence
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. free, united, sovereign, just and prosperous.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh On the mercy of Allah the Almighty and motivated by the
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka the noble desire to live a free national, then
rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. people of Indonesia hereby declare their independence.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Later than that to form a State Government
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah Indonesia which shall protect all the Indonesian people and the country
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan blood Indonesia and to promote general welfare, to
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang life of the nation, and contribute to the establishment of world order
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka based on freedom, lasting peace and social justice, then
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Nationality disusunlah Indonesia's independence in a
Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu Constitution of the State of Indonesia, which formed in a
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan composition of the Republic of Indonesia that the people with berkedaulatan
berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan according to: Belief in God Almighty, just and Humanity
beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat civilized, the unity of Indonesia, and led by Kerakyatam wisdom
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan wisdom in deliberation / representation, and with
mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. achieve social justice for all Indonesian people.

Bab I Chapter I
Bentuk dan Kedaulatan The shape and Sovereignty

Pasal 1 Article 1

(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. (1) State Unitary State of Indonesia is in the form of the Republic.

(2) Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh (2) Sovereignty is in the hands of the people, and done entirely by
Majelis Permusyawaratan Rakyat. People's Consultative Assembly.

Bab II Chapter II

Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR

Pasal 2 Article 2

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan (1) People's Consultative Assembly made up of members of the Board
Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan Representatives plus delegates from the regions and
golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang. groups according to the rules set by law.

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam (2) People's Consultative Assembly convene at least once in
lima tahun di Ibukota Negara. five years at the State Capital.

(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan (3) All decisions of the People's Consultative Assembly established by
sura yang terbanyak sura of the most

Pasal 3 Article 3

Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-undang Dasar dan The MPR set the Basic Law and
garis-garis besar daripada haluan Negara. lines greater than the bow of the State.

Bab III Chapter III

Kekuasaan Pemerintahan Negara State Government authority

Pasal 4 Article 4

(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan (1) President of the Republic of Indonesia shall hold the power of Government
menurut Undang-undang Dasar. according to the Constitution.

(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang (2) In performing duties, the President assisted by a
Wakil Presiden. Vice President.

Pasal 5 Article 5

(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan (1) The President shall hold the power law form with
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. approval of the DPR.

(2) Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan (2) The president shall determine Government Regulations to carry out
Undang-undang sebagaimana mestinya. The law as it should.

Pasal 6 Article 6

(1) Presiden ialah orang Indonesia (1) The President is the Indonesian

(2) Presiden dan wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan (2) The President and Vice President elected by the Consultative Assembly
Rakyat dengan suara yang terbanyak. People with a majority vote.

Pasal 7 Article 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun President and Vice President shall hold office for a term of five years
dan sesudahnya dapat dipilih kembali. and may subsequently be reelected.

Pasal 8 Article 8

Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan If the President died, quit or can not do
kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden duty in his tenure, he was replaced by Vice President
sampai habis waktunya. until the expiry of that term.

Pasal 9 Article 9

Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah Before taking office, the President and Vice President sworn
menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis according to religion, or promise solemnly before the Assembly
Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut : People's Consultative or House of Representatives as follows:

Sumpah Presiden (Wakil Presiden ): Oath of the President (Vice President):

"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik "By Allah, I swear to fulfill the duties the President of the Republic
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya Indonesia (Vice-President of the Republic of Indonesia) with the best
dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan and justice, uphold the Constitution and run
segala Undang-undang dan Peraturannya dengan seluas-luasnya serta all laws and rules with the broadest and
berbakti kepada Nusa dan Bangsa." Nusa and devotion to the Nation. "

Janji Presiden (Wakil Presiden ): Promise President (Vice President):

"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden "I promise solemnly to fulfill the duties the President
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan Of the Republic of Indonesia (Vice-President of the Republic of Indonesia) with
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar the best and fair, uphold the Constitution
dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan and run all laws and rules with
seluas-luasnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. the widest and devotion to Nusa and the Nation.

Pasal 10 Article 10

Presiden memegang kekuasan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan President holds supreme power over the Army, Army
Laut dan Angkatan Udara. Sea and Air Force.

Pasal 11 Article 11

Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, President with the approval of the DPR may declare war,
membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain. make peace and treaties with other countries.

Pasal 12 Article 12

Presiden menyatakan keadaan bahaya.Syarat-syarat dan akibatnya keadaan The President declared a state bahaya.Syarat-state conditions and consequences
bahaya ditetapkan dengan Undang-undang. hazards specified by law.

Pasal 13 Article 13

(1) Presiden mengangkat Duta dan Konsul. (1) The President shall appoint Ambassadors and Consul.

(2) Presiden menerima Duta negara lain. (2) The President received the Ambassador of other countries.

Pasal 14 Article 14

Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. The President may grant clemency, amnesty, abolition and rehabilitation.

Pasal 15 Article 15

Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan. President gives carpet, decorations and other honors.

Bab IV Chapter IV

Dewan Pertimbangan Agung Supreme Advisory Council

Pasal 16 Article 16

(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengnan Undang-undang. (1) The composition of the Supreme Advisory Council established dengnan Act.

(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan (2) The Council shall submit replies to the questions the President and
berhak memajukan usul kepada Pemerinta. entitled to submit proposals to Pemerinta.

Bab V Chapter V

Kementerian Negara Ministry of State

Pasal 17 Article 17

(1) Presiden dibantu oleh Menteri-menteri Negara. (1) The President is assisted by Ministers of State.

(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (2) Ministers shall be appointed and dismissed by the President

(3) Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan. (3) The ministers shall lead the Department of Government.

Bab VI Chapter VI

Pemerintah Daerah Local Government

Pasal 18 Article 18

Pembagian Daerah atas Daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan Regional divisions of large and small area, with the order form
pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang dengan memandang dan government established by law by looking at and
mengingat dasar permusyawaratan dalam sidang Pemerintahan Negara dan considering the principle of deliberation in the trial and the State Government
hak-hak asal-usul dalam daerah yang bersifat Istimewa. the rights of the origins of the area is Special.

Bab VII Chapter VII

Dewan Perwakilan Rakyat House of Representatives

Pasal 19 Article 19

(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan Undang-undang. (1) The composition of the House of Representatives is set by law.

(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. (2) House of Representatives convene at least once a year.

Pasal 20 Article 20

(1) Tiap-tiap Undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan (1) Every law requires the approval of the House of Representatives
Rakyat People

(2) Jika suatu rancangan Undang-undang tidak mendapat persetujuan (2) If a draft law does not get approval
Dewan Perwakilan Rakyat , maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan House of Representatives, the draft had not been moved forward
lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. again in the House of Representatives hearing that period.

Pasal 21 Article 21

(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan (1) The members of the House of Representatives has the right to
rancangan Undang-undang. draft legislation.

(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan (2) If the draft is, although approved by the House of Representatives
Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh People, not ratified by the President, then this draft should not be
dimajukan dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. advanced in the House of Representatives hearing that period.

Pasal 22 Article 22

(1) Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak (1) In the case of forced ikhwal crunch, the President has the right
menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang. Government regulation as set in Lieu of Law.

(2) Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan (2) that government regulation must be approved by the Board
Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikutnya. Representatives in the next trial.

(3) Jika tidak mendapat persetujuan maka Peraturan Pemerintahan itu (3) If not approved by the Government Regulation
harus dicabut. should be revoked.

Bab VIII Chapter VIII

Hal Keuangan This Financial

Pasal 23 Article 23

(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan (1) budget set each year by
Undang-undang. Act. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui If the House of Representatives did not approve
anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah menjalankan The government proposed budget, the Government runs
anggaran tahun yang lalu. budget years ago.

(2) Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan Undang-undang. (2) All taxes for state purposes under the laws.

(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-undang. (3) The forms and currency prices determined by the law.

(4) Hal keuangan Negara selanjutnya diatur dengan Undang-undang. (4) The next state finances shall be regulated by law.

(5) Untuk memeriksa tanggung-jawab tentang keuangan negara diadakan (5) To examine the responsibility of state finances, was held
suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan a Supreme Audit Board, which rules are defined by
Undang-undang. Act.

Hal pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. This investigation was notified to the House of Representatives.

Bab IX Chapter IX

Kekuasaan Kehakiman Judicial Power

Pasal 24 Article 24

(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuahMahkamah Agung dan (1) conducted by the Judicial Authority and the Great sebuahMahkamah
lain-lain Badan Kehakiman menurut Undang-undang. etc. according to the Justice Agency Act.

(2) Susunan dan kekuasaan Badan-badan Kehakiman itu diatur dengan (2) The composition and powers of Justice agencies are governed by
Undang-undang. Act.

Pasal 25 Article 25

Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai Hakim The requirements for appointment and dismissal of judges
ditetapkan dengan Undang-undang. specified by law.

Bab X Chapter X

Warganegara Citizen

Pasal 26 Article 26

(1) Yang menjadi Warganegara ialah orang-orang Bangsa Indonesia asli (1) The Citizen is the people indigenous Indonesian Nation
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai and those other nations who ratified by Law as
Warganegara. Citizens.

(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan (2) The requirements of the citizenship defined by
Undang-undang. Act.

Pasal 27 Article 27

(1) Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan (1) All Citizens be equal before the law and
Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan Government and must uphold the Law and Government with
tidak ada kecualinya. no exceptions.

(2) Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang (2) Every citizen has the right to employment and livelihood
layak bagi kemanusiaan. eligible for humanity.

Pasal 28 Article 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan Freedom of association and assembly, to express
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang. oral and written and so defined by law.

Bab XI Chapter XI

Agama Religion

Pasal 29 Article 29

(1) Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa (1) Country-based Belief in God Almighty

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk (2) The State guarantees freedom to every citizen to embrace
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan respective religion and to worship according to their religion and
kepercayaannya itu. belief.

Bab XII Chapter XII

Pertahanan Negara Defense

Pasal 30 Article 30

(1) Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha (1) Every citizen has the right and duty to participate in the effort
pembelaan Negara State defense

(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang. (2) The requirements of the defense shall be regulated by law.

Bab XIII Chapter XIII

Pendidikan Education

Pasal 31 Article 31

(1) Tiap-tiap Warganegara berhak mendapat pengajaran (1) Every Citizen is entitled to instruction

(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem (2) The government shall manage and organize a system
pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang. national teaching, as provided by law.

Pasal 32 Article 32

Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. The government shall advance the national culture of Indonesia.

Bab XIV Chapter XIV

Kesejahteraan Sosial Social Welfare

Pasal 33 Article 33

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas (1) The economy shall be organized as a common endeavor based on the principle
kekeluargaan. familial.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai (2) The branches of production which is important for the State and the master
hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hudup orang banyak dikuasai livelihoods of the people controlled the crowds hudup hajat controlled
oleh Negara by State

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalammya (3) land and water and natural resources contained in dalammya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya controlled by the State and used for the maximum
kemakmuran rakyat. prosperity of the people.

Pasal 34 Article 34

Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara. The destitute and the children who abandoned maintained by the State.

Bab XV Chapter XV

Bendera dan Bahasa Flag and Language

Pasal 35 Article 35

Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Flag State of Indonesia is the Red and White.

Pasal 36 Article 36

Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia. The national language is Indonesian.

Bab XVI Chapter XVI

Perubahan Undang-Undang Dasar Change Constitution

Pasal 37 Article 37

(1) Untuk mengubah Undang-undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada (1) To change the Constitution at least 2 / 3 than
jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir. number of members of the People's Consultative Assembly must be present.

(2) . (2). Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 Decisions taken with the approval of at least 2 / 3
daripada jumlah anggota yang hadir. than the number of members present.

Aturan Peralihan Transition Rules

Pasal I Article I

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan The Preparatory Committee for Indonesian Independence organize and conduct
kepidahan Pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia. kepidahan Government to the Government of Indonesia.

Pasal II Article II

Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku, State Agency and all the existing regulations were effective immediately,
selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini. for a new place yet according to the Constitution of this.

Pasal III Article III

Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia For the first time the President and Vice President elected by the Committee
Persiapan Kemerdekaan Kemerdekaan Indonesia. Preparation of Indonesian Independence Independence.

Pasal IV Article IV

Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung Prior to the PCA and the Supreme Advisory Council
dibentuk menurut Undang-undang Dasar ini, segala kekuasaannya formed according to the Constitution of this, all the power
dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional. executed by the President with the help of the National Committee.

Aturan Tambahan Additional Rules

(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, (1) Within six months after the wars end the Greater East Asia,
Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang President of Indonesia set up and organize all the things
ditetapkan dalam Undang-undang Dasar ini. stipulated in the Constitution of this.

(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, (2) Within six months after the People's Consultative Assembly was formed,
Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-undang Dasar. Assembly was convened to establish the Constitution.

0 komentar:

Poskan Komentar

Yahoo News: Top Stories

Cari Blog Ini

Memuat...